Registrasi Merchant
Registrasi dan terintegrasi dengan sistem payment mudah dalam satu platform
Syarat dan Ketentuan
Syarat dan Ketentuan
Payment Gateway Getoll
“Kami” adalah JMTO (PT Jasamarga Tollroad Operator), sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang telah memperoleh izin dari instansi pemerintah yang berwenang untuk menjalankan kegiatan usahanya di bidang Payment Gateway. “Anda” adalah suatu individu ataupun perusahaan yang mengadakan Perjanjian Layanan dengan Kami atau menggunakan Layanan Kami. Kami dan Anda secara bersama-sama akan disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing disebut “Pihak”.
Kami berhak untuk mengamandemen, mengubah atau menambahkan S&K setiap saat (dengan tunduk pada hukum) dalam jumlah yang tidak terbatas dan tanpa batasan dengan menampilkan versi revisi S&K ini, dengan ketentuan bahwa Kami telah menyampaikan pemberitahuan tujuh (7) hari kalender sebelumnya (“Periode Pemberitahuan“) atau Periode Pemberitahuan yang disetujui oleh Para Pihak secara tertulis sebelum tanggal efektif perubahan, modifikasi atau penambahan pemberitahuan tersebut melalui surat elektronik atau cara tertulis lainnya. Setelah menerima pemberitahuan dari Kami, Anda berhak untuk segera mengakhiri Perjanjian Layanan (“Perjanjian”) dengan Kami dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Kami selama masa Periode Pemberitahuan dengan maksud untuk mengakhiri Perjanjian. Setelah berakhirnya Periode Pemberitahuan dan sejauh tidak ada pemberitahuan yang diterima oleh Kami, Anda dengan ini setuju untuk menerima dan terikat dengan amandemen, perubahan atau penambahan yang dilakukan terhadap S&K ini. S&K yang telah diamandemen, diubah, atau ditambah akan menggantikan semua versi terdahulu.
Dengan menggunakan jasa dan fitur Kami, dengan ini Anda setuju untuk menerima dan tunduk pada Kebijakan Privasi Kami.
S&K ini merupakan satu dokumen dengan Perjanjian dan tidak dapat ditafsirkan secara terpisah, kecuali jika secara khusus ditetapkan lain berdasarkan S&K ini dan/atau Perjanjian.
Pasal 1
Pengertian / Definisi
Para Pihak sepakat untuk menggunakan istilah-istilah dalam Perjanjian ini sebagaimana tercantum di bawah ini:
“Acquirer” adalah Bank-bank atau Lembaga bukan Bank yang ditunjuk oleh merchant untuk memproses pembayaran atas setiap Transaksi yang dilakukan oleh Pelanggan.
“Platform Fee” adalah biaya-biaya yang wajib dibayarkan oleh Anda kepada Kami terkait layanan termasuk namun tidak terbatas pada Payment Channel yang digunakan oleh Anda sesuai dengan kesepakatan Para Pihak.
“Fraud” adalah transaksi yang mencurigakan yang mengarah pada suatu tindakan penyalahgunaan yang dilakukan di website dan/atau aplikasi Merchant.
”Fraud Detection System” adalah sistem milik Kami yang berfungsi untuk mengidentifikasikan transaksi yang mencurigakan (fraud) dan selanjutnya akan diinformasikan kepada Merchant sebelum dilakukan Settlement.
”Hari Kerja” adalah hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali ditetapkan Pemerintah Indonesia sebagai hari libur resmi nasional.
”Kartu” adalah kartu berlogo Visa, MasterCard dan/atau jenis lain yang dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi pada Layanan Payment Gateway, termasuk namun tidak terbatas pada kartu kredit dan kartu debit.
“Mitigasi Fraud Transaction” adalah upaya pencegahan fraud yang dilakukan secara otomatis oleh FDS JMTO apabila sudah mencapai batas atas ketegori Fraud.
“Disbursement” adalah layanan untuk melakukan pelimpahan dana atas Transaksi menggunakan Payment Channel tertentu dan waktu settlement.
“Payment Gateway” adalah layanan pembayaran online berupa penyediaan Payment Channel oleh Kami kepada Merchant.
“Merchant Discount Rate” atau “MDR” adalah biaya yang dikenakan oleh Kami dan/atau Acquirer terkait dengan Payment Channel yang digunakan oleh Merchant.
“Payment Channel” adalah Pihak penyedia sumber pembiayaan untuk pembayaran online Payment termasuk namun tidak terbatas pada Bank .
“Payment Method” adalah cara bayar berbasis Kartu dan/atau media lainnya yang disediakan oleh JMTO untuk memudahkan Pelanggan Merchant melakukan Transaksi sebagaimana yang sudah disepakati oleh Para Pihak.
“Pelanggan” adalah setiap orang yang melakukan Transaksi di Website dan/atau Aplikasi Merchant.
“Produk” adalah barang dan/atau jasa, yang ditawarkan/dijual oleh Merchant kepada Pelanggan di Website dan/atau Aplikasi Merchant.
“Rekonsiliasi” adalah perbandingan dan/atau penyesuaian data transaksi milik Kami dan Merchant dalam hal terjadi perbedaan data Transaksi yang dimiliki oleh masing-masing Pihak.
“Settlement” adalah proses pelimpahan dana atas Transaksi berhasil yang dilakukan oleh Kami kepada Merchant sesuai waktu yang telah disepakati oleh Para Pihak.
“Transaksi” adalah kegiatan pembelian produk yang dilakukan oleh pelanggan melalui Website dan/atau Aplikasi Merchant.
Pasal 2
Bentuk Layanan
- Kami memberikan Layanan Payment Gateway dan juga memberikan layanan tambahan kepada Merchant, berupa:
- Dashboard, yaitu menyediakan summary aktivitas yang terjadi pada Payment Gateway Kami.
- CRM (Customer Relation Management) merupakan fitur yang disediakan untuk Merchant melakukan monitoring terhadap transaksi yang dilakukan pada Payment Gateway JMTO
- Fraud Detection System merupakan fitur yang disediakan untuk meminimalisir dan mencegah adanya fraud.
- Fitur Rekonsiliasi, Settlement, dan Disbursement yang dilakukan pada Payment Gateway JMTO.
- Kami berhak melakukan pembatalan transaksi yang diidentifikasi sebagai Transaksi Fraud.
- Kami memberikan layanan penunjang kepada Merchant setiap hari kalender selama 24 (dua puluh empat) jam dengan menghubungi 021-22984722 ext 109 dan/atau email ke cs_getoll@jmto.co.id
Pasal 3
Biaya Layanan
- Kami berhak menerima pembayaran atas Layanan Payment Gateway yang diberikan kepada Merchant dengan biaya sebagai berikut :
Payment Method |
SOF |
Biaya |
Virtual Account |
BRI |
Rp 2.500,- |
Mandiri |
Rp 2.500,- |
|
Direct Debit |
BRI |
1.7% |
|
Mandiri |
Rp 2.500,- |
- Kami berhak menerima biaya tambahan untuk melakukan penarikan tunai apabila Merchant menggunakan Rekening Bank diluar yang disediakan Kami dengan aturan sebagai berikut :
Kategori Bank |
Bank |
Biaya |
Bank Operasional JMTO |
Mandiri |
Rp 0 |
Himbara |
BRI |
Rp 2.500,-
|
BNI |
||
BTN |
||
Non Himbara |
Seluruh Bank selain Himbara |
Rp 6.500,- |
- Pembayaran terhadap transaksi sukses yang dilakukan menggunakan Payment Gateway Kami akan dilakukan dengan cara pemotongan langsung dari nilai transaksi sesuai dengan biaya yang telah disepakati.
- Pembayaran terhadap penarian tunai akan memotong dari nominal penarikan terhadap kesepakatan biaya penarikan.
Pasal 4
Pembatasan
- Kami menyediakan laporan transaksi milik Merchant selambat – lambatnya H+2 dari tanggal transaksi.
- Apabila Kami mengetahui Merchant melakukan perubahan jenis usaha dimana usaha yang dimaksud bertentangan/melanggar dengan norma-norma kesusilaan, kesopanan, undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas kepada peraturan yang terkait dengan perbankan baik di Indonesia maupun dari Visa dan/atau Mastercard, HAKI, teknologi dan informatika, telekomunikasi, maka Kami berhak untuk mengakhiri Perjanjian setiap saat secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis kepada Merchant 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan.
- Kami berhak menon-aktifkan Merchant dalam hal Merchant terbukti melakukan penyalahgunaan terhadap Payment Gateway Kami.
Pasal 5
Refund
Dalam hal terdapat permintaan Refund, Para Pihak sepakat untuk mematuhi syarat dan ketentuan pada Pasal ini, yaitu:
- Proses pengajuan refund dapat dilakukan maksimal H+1 transaksi
- Kami akan melakukan persetujuan refund setelah verifikasi transaksi dinyatakan berhasil dan dinyatakan tidak ada indikasi fraud.
- Kami hanya akan tunduk pada instruksi Merchant untuk memproses refund.
- Kami tidak akan melakukan refund atas MDR dan/atau biaya lainnya, hanya dari jumlah penuh pendapatan Transaksi.
Pasal 6
Aturan Perpajakan
Seluruh kewajiban pajak yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini merupakan tanggung jawab dan beban masing-masing Pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, kecuali jika disepakati lain secara tertulis oleh Para Pihak.
Pasal 7
Informasi Rahasia
- Para Pihak sepakat bahwa Informasi Rahasia adalah data-data dan informasi-informasi apapun baik bersifat teknis maupun komersial dalam bentuk apapun (selanjutnya disebut “Informasi Rahasia”) namun tidak terbatas pada nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, nomor telpon selular, nomor fax, alamat surat elektronik, nomor rekening, dan nomor identitas.
- Para Pihak mengakui bahwa segala bentuk Informasi Rahasia yang dimiliki masing-masing Pihak atas Perjanjian ini adalah bernilai. Masing-masing Pihak wajib menjaga kerahasiaan informasi dan mempertahankan sifat rahasia dari Informasi Rahasia tersebut baik yang bersifat lisan maupun tertulis yang diketahui oleh Para Pihak menjadi rahasia atau menjadi milik salah satu Pihak secara alami.
- Para Pihak wajib melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah terjadinya kelalaian dalam penggunaan, pembuatan salinan atau pengalihan Informasi Rahasia tersebut serta menjamin untuk menyimpan asli maupun fotokopi dari dokumen-dokumen atau surat-surat dalam bentuk apapun untuk keperluan dokumentasi dan akan senantiasa menjaga kerahasiaannya.
- Informasi dalam Perjanjian maupun S&K ini tidak termasuk Informasi Rahasia:
- apabila Informasi Rahasia tersebut merupakan informasi milik umum karena sudah dibuka kepada umum oleh Pihak pemilik Informasi Rahasia tersebut; atau
- dimana berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau suatu penetapan putusan pengadilan atau arbitrase, harus disampaikan kepada pihak ketiga dan sebelum Informasi Rahasia tersebut disampaikan, Pihak Penerima Informasi Rahasia terlebih dahulu wajib memberitahukan penyampaian Informasi Rahasia tersebut secara tertulis kepada Pihak Pemberi Informasi Rahasia.
- Kami menjamin keamanan informasi data milik Pelanggan dan/atau Transaksi.
Pasal 8
Kegiatan Yang Dilarang
- Kategori usaha dan kegiatan berikut dilarang untuk menggunakan Layanan Kami (“Kegiatan Yang Dilarang”). Kategori Kegiatan Yang Dilarang dapat berubah dari waktu ke waktu seiring dengan perubahan peraturan perundangan-undangan, dan secara sepihak Kami dapat mengubahnya tanpa memberikan notifikasi terlebih dahulu kepada Anda. Dalam keadaan tertentu, daftar kegiatan di bawah memenuhi syarat untuk diproses dengan mendapatkan persetujuan sebelumnya dari Kami.
- Kami secara hukum mengakui dan mengkonfirmasi persetujuan atau menyepakati Anda tidak akan mempergunakan Layanan untuk menerima pembayaran terkait dengan bisnis-bisnis, kegiatan usaha, praktik usaha, atau transaksi berikut, kecuali telah terlebih dahulu menerima persetujuan secara tertulis dari Kami:
Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual |
|
Hak kekayaan intelektual atau pelanggaran hak milik
|
Penjualan, distribusi, atau akses ke musik, film, perangkat lunak bajakan, atau material-material yang berlisensi tanpa memperoleh izin dari pemegang hak; produk atau jasa apapun yang secara langsung melanggar atau memfasilitasi pelanggaran terhadap merek, hak cipta, rahasia dagang, atau hak milik atau hak privasi dari pihak ketiga;
|
Barang palsu atau tidak resmi |
Penjualan atau penjualan kembali barang bermerek atau barang-barang designer atau jasa; penjualan barang atau jasa yang diimpor atau diekspor secara tidak sah;
|
Importasi barang yang dilarang atau dibatasi ke Indonesia |
|
Produksi industri percetakan |
Buku majalah dan segala jenis barang serakan lainnya dan kertas dalam bahasa Indonesia ataupun bahasa daerah Indonesia, barang cetakan buku, majalah leaflet, brosur surat kabar yang tertulis dalam huruf/aksara dan bahasa Cina, barang-barang offset dari kertas untuk Pembungkus rokok dan etika obat-obatan yang berbahasa Indonesia maupun yang sekedar menggunakan bahasa asing. |
Bahan-bahan kimia tertentu |
Produk turunan yang mengandung pengganti halogen dan garamnya, Pestisida, polimer etilena/stirena/vinil klorida. |
Pakaian bekas |
Tidak termasuk barang bawaan pribadi penumpang |
Ekspor barang yang dilarang atau dibatasi dari Indonesia |
|
Produk pertanian, kehutanan, perikanan dan kelautan, industri dan pertambangan |
Standar Indonesia Rubber (SIR), beberapa Jenis Produk Kayu dan rotan, beberapa Jenis Ikan (Anak Ikan Arwana, benih ikan Botia hidup, Ikan botia hidup, Ikan Napoleon Wrasse, benih ikan sidat, calon induk dan induk udang Penaeidae, udang Jerbung, udang kuruma Ebi, Udang Galah), sisa dan skrap fero, ingot hasil peleburan kembali besi atau baja; Bijih timah, terak timah, tailing, batu mulia tidak termasuk intan dan batu semi mulia, batu mulia atau batu semi mulia sintetik |
Spesies yang masuk dalam daftar CITES |
Mamalia (primata, paus, lumba-lumba, pesut, gajah, badak, harimau, beruang madu, sigung, landak, Darah Orangutan, Kambing Sumatera), Burung (Elang, kakatua, burung beo, kasuari, cendrawasih, dll), Reptil (kura-kura, ular, buaya, kadal monitor; empedu, alat kelamin, gigi dan darah buaya) Serangga (kupu-kupu tertentu), Ikan (Arwana Merah, Coelacanth, Belida, Hiu Sentani, Stingray Sentani, penyapu gua, dll.) Bivalviax (Kepiting kelapa, cassuta cornuta, kima raksasa, kima raksasa) ) Orchidaceae, Nephentaceae & Palmae (Anggrek dan pohon palem tertentu), Dipterocarpaceae (tanaman dan biji Tengkawang), Rafflesiaceae |
Cagar Budaya |
Cagar budaya berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya yang memenuhi kriteria berusia lima puluh tahun atau lebih mewakili masa gaya paling singkat berusia lima puluh tahun memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya penguatan kepribadian bangsa. |
Barang dan layanan yang melanggar Hukum |
|
Perjudian |
Lotre (togel); biaya ikut serta lelang (yang tidak bisa dikembalikan); taruhan olahraga atau voor/pur; undian; permainan keberuntungan (roulette, lempar dadu, mesin judi dan sejenisnya) permainan kasino (Keno, Pi Gow Poker, Black Jack (21), Poker dan sejenisnya) |
Konten dan layanan dewasa |
Materi pornografi dan materi berbau cabul lainnya (termasuk literatur, gambar dan media lain); mainan atau produk dengan orientasi seksual; portal yang menawarkan layanan berkaitan dengan sex seperti prostitusi, pendampingan, bayar per tayang dengan fitur chat langsung, pengantin pesanan (mail-order brides), portal layanan kencan yang vulgar |
Senjata api dan bahan peledak |
Penjualan, distribusi, impor, ekspor pistol, amunisinya dan bahan-bahan peledak |
Narkotika dan obat-obatan psikotropika |
Penjualan, distribusi, impor, ekspor secara melawan hukum atas Narkotika Golongan I (Tanaman Papaver Somniferum L, Opium mentah, Opium masak, tanaman koka, tanaman ganja, metamfetamina, dan sejenisnya), Narkotika Golongan II (alphacetylmethadol, betameprodina, dekstromoramida, hidromorfon, trimeperidine, dan sejenisnya), Narkotika Golongan III (Asetildihidrokodeina, etilmorfina, propiram, dan sejenisnya) |
Mata uang virtual |
Mata uang virtual yang dapat dimonetisasi (dijadikan uang), dijual kembali, atau dikonversi ke produk atau layanan fisik atau digital atau dengan cara lainnya keluar dari dunia virtual (contoh., Bitcoin); penjualan atas nilai yang tersimpan atau kredit yang dipertahankan, diterima dan diterbitkan oleh orang lain selain dari si penjual. |
Pasal 9
Lain-lain
- Segala perubahan (baik penambahan dan/atau pengurangan) dari Perjanjian (maupun S&K) ini akan disepakati kemudian oleh Para Pihak.
- Dalam hal terdapat perubahan berkaitan dengan isi Perjanjian dan S&K ini, maka Kami akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Merchant sehubungan dengan hal tersebut, dan surat pemberitahuan tersebut juga menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian dan S&K ini.
- Apabila terdapat bagian dalam Perjanjian dan S&K ini yang tidak sah dan/atau tidak dapat diberlakukan, maka kondisi tersebut tidak otomatis membatalkan Perjanjian dan S&K ini dan hanya akan membatalkan bagian yang tidak sah dan/atau tidak dapat diberlakukan itu saja.
- Perjanjian dan S&K ini mengikat dan untuk kepentingan masing-masing Pihak, dan/atau pengganti hak dan kewajiban masing-masing Pihak.
- Salah satu Pihak tidak dapat mengalihkan hak dan kewajibannya dalam Perjanjian dan S&K ini baik sebagian dan/atau seluruhnya kepada pihak ketiga manapun tanpa persetujuan secara tertulis dari Pihak lainnya terlebih dahulu.
- Dalam hal terjadi kegagalan, penundaan, keterlambatan oleh salah satu Pihak dalam melaksanakan haknya dan/atau menuntut Pihak lainnya melakukan kewajibannya, maka hal tersebut bukan merupakan pelepasan hak oleh Pihak tersebut untuk nantinya dikemudian hari Pihak tersebut kembali melaksanakan haknya dan menuntut pemenuhan kewajiban Pihak lainnya dalam Perjanjian dan S&K ini.